Media Post Indonesia
– Pemilik Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani
melaporkan pemilik akun Facebook Indra Tan ke Polda Metro Jaya atas
pengunggahan video dan menyebarkan fitnah tentang orasi-nya pada saat demo 4
November 2016 lalu.
Ahmad
Dhani datang ke SPKT Polda Metro Jaya bersama sang istri, Mulan Jameela dan
kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah pada Rabu (9/11/2016) sore tadi.
Ramdan
selaku kuasa hukum mengatakan, Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook
yang telah menyebarkan video fitnah dan akhirnya menjadi viral di media sosial
tersebut. Bahkan, dalam akun Facebook tersebut, Ahmad Dhani disebut-sebut harus
menjadi tersangka karena saat orasi berteriak dengan kata-kata kasar terhadap
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu
menjadi viral yang akhirnya menggiring anggapan orang, video itu benar.
Padahal, faktanya tidak begitu. Adapun akun itu milik Indra Tan, dia itu
Ahokisme. Entah dia fans-nya atau apalah yah," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu
(9/11/2016).
Ramdan
memperkirakan, dalih Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk
menyebarkan fitnah belaka terhadap Ahmad Dhani. Penyebaran video fitnah itu pun
merupakan bentuk kriminalisasi dari para pendukung Ahok yang hendak mengadu
domba Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi semata.
"Di
sini jelas sekali arah disebarkannya video yang memang tidak sesuai dengan
faktanya itu jelas fitnah, tendensius, dan ada upaya politisisasi terhadap
Ahmad Dhani," tuturnya.
Ramdan
memastikan, sudah menyerahkan video asli tentang orasi Ahmad Dhani saat demo 4
November lalu. Pihaknya pun melaporkan Indra Tan dengan Pasal 27 Jo Pasal 45
dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.
0 Response to " AHMAD DHANI LAPORKAN PEMILIK AKUN FACEBOOK INI KE POLDA METRO JAYA. "
Post a Comment