AHMAD DHANI LAPORKAN PEMILIK AKUN FACEBOOK INI KE POLDA METRO JAYA.

Media Post Indonesia – Pemilik Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook Indra Tan ke Polda Metro Jaya atas pengunggahan video dan menyebarkan fitnah tentang orasi-nya pada saat demo 4 November 2016 lalu.

Ahmad Dhani datang ke SPKT Polda Metro Jaya bersama sang istri, Mulan Jameela dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah pada Rabu (9/11/2016) sore tadi.

Ramdan selaku kuasa hukum mengatakan, Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang telah menyebarkan video fitnah dan akhirnya menjadi viral di media sosial tersebut. Bahkan, dalam akun Facebook tersebut, Ahmad Dhani disebut-sebut harus menjadi tersangka karena saat orasi berteriak dengan kata-kata kasar terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu menjadi viral yang akhirnya menggiring anggapan orang, video itu benar. Padahal, faktanya tidak begitu. Adapun akun itu milik Indra Tan, dia itu Ahokisme. Entah dia fans-nya atau apalah yah," ungkapnya  kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).

Ramdan memperkirakan, dalih Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk menyebarkan fitnah belaka terhadap Ahmad Dhani. Penyebaran video fitnah itu pun merupakan bentuk kriminalisasi dari para pendukung Ahok yang hendak mengadu domba Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi semata.

"Di sini jelas sekali arah disebarkannya video yang memang tidak sesuai dengan faktanya itu jelas fitnah, tendensius, dan ada upaya politisisasi terhadap Ahmad Dhani," tuturnya.


Ramdan memastikan, sudah menyerahkan video asli tentang orasi Ahmad Dhani saat demo 4 November lalu. Pihaknya pun melaporkan Indra Tan dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " AHMAD DHANI LAPORKAN PEMILIK AKUN FACEBOOK INI KE POLDA METRO JAYA. "

Post a Comment