Berawal Dari Status Facebook, Kini Buni Yani Terjerat Hukum.

MEDIA POST INDONESIA, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan, alasan polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yakni bukan karena Buni Yani telah mengunggah video pidato Ahok. Tapi, Buni Yani membuat tulisan atau caption bukan berdasarkan pernyataan di video sehingga menimbulkan provokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan, video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah diunggah Buni Yani itu sejatinya video asli meski Buni Yani telah memotong durasi video tersebut. Tak ada penambahan dan pengubahan suara Ahok di video tersebut.

"Namun, yang menjadi masalah itu dan yang mengandung perbuatan pidananya itu ada pada tiga kalimat yang ditulis BY di akun Facebook-nya. Jadi bukan dia mengunggah video tersebut atau memotongnya," katanya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Menurut Awi, kalimat yang ditulis Buni Yani dalam akun Facebooknya itu dikatakan ahli telah melanggar Pasal 28 UU ITE. Sebab, Buni Yani menambahkan kata-kata yang sejatinya tak ada dalam video pidato Ahok tersebut, yakni pemilih Muslim, termasuk juga tulisan Buni Yani, "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

"Setelah lihat video itu, lalu dia tuliskan kalimat itu. Dengan katanya itulah, dia sudah melakukan penghasutan dan permusuhan. Kita juga sudah klarifikasi pada saksi-saksi, memang dia yang menulisnya," pungkasnya.

Sumber: http://metro.sindonews.com/read/1157748/170/ini-status-fb-buni-yani-yang-membuatnya-terjerat-hukum-1479912860

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Berawal Dari Status Facebook, Kini Buni Yani Terjerat Hukum. "

Post a Comment