MEDIA POST INDONESIA, Jakarta - Polda Metro Jaya
menyatakan, alasan polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yakni bukan
karena Buni Yani telah mengunggah video pidato Ahok. Tapi, Buni Yani membuat
tulisan atau caption bukan berdasarkan pernyataan di video sehingga menimbulkan
provokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono
mengungkapkan, video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah diunggah
Buni Yani itu sejatinya video asli meski Buni Yani telah memotong durasi video
tersebut. Tak ada penambahan dan pengubahan suara Ahok di video tersebut.
"Namun, yang menjadi masalah itu dan yang
mengandung perbuatan pidananya itu ada pada tiga kalimat yang ditulis BY di
akun Facebook-nya. Jadi bukan dia mengunggah video tersebut atau
memotongnya," katanya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu
(23/11/2016).
Menurut Awi, kalimat yang ditulis Buni Yani dalam
akun Facebooknya itu dikatakan ahli telah melanggar Pasal 28 UU ITE. Sebab,
Buni Yani menambahkan kata-kata yang sejatinya tak ada dalam video pidato Ahok
tersebut, yakni pemilih Muslim, termasuk juga tulisan Buni Yani,
"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video
ini".
"Setelah lihat video itu, lalu dia tuliskan
kalimat itu. Dengan katanya itulah, dia sudah melakukan penghasutan dan
permusuhan. Kita juga sudah klarifikasi pada saksi-saksi, memang dia yang
menulisnya," pungkasnya.
Sumber: http://metro.sindonews.com/read/1157748/170/ini-status-fb-buni-yani-yang-membuatnya-terjerat-hukum-1479912860
0 Response to " Berawal Dari Status Facebook, Kini Buni Yani Terjerat Hukum. "
Post a Comment