Hati-Hati Untuk Para Netizen Revisi Pasal di UU ITE Berlaku Hari Ini.

MEDIA POST INDONESIA - Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan hari ini, Senin (28/11/2016). Netizen maupun media yang tidak hati-hati bakal lebih banyak yang berpotensi masuk penjara jika tidak hati-hati. Apalagi, beberapa kalangan menilai ada beberapa pasal karet yang benar-benar bisa menjerat netizen karena tidak jelas tolok ukurnya.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, adalah pasal yang terbilang berbahaya. Istilah: “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses” di pasal itu memang tidak diubah. Tapi, ada penambahan penjelasan yang sangat krusial. Disebutkan di penjelasan bahwa pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

Unsur pidana pada pasal tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang selama ini telah diatur dalam KUHP.

Tambahan penjelasan ini langsung menuai kritikan dari berbagai kalangan. Selain dianggap membatasi kebebasan berdemokrasi, aturan yang mengatur soal pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, juga dianggap berbenturan dengan regulasi yang sudah diatur dalam KUHP.

Regulasi soal pencemaran nama baik dalam UU ITE dianggap perlu diatur secara merinci dan tidak bersifat karet seperti di KUHP agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi penyalahgunaan undang-undang untuk mengekang kebebasan berekspresi.

“Jangan sampai UU ITE pasal 27 ayat (3) ini menambah deretan korban lagi ke depannya,” ujar anggota DPR dari Fraksi PKS, seperti dilansir CNNIndonesia.com. Senin (28/11/2016).

Selain pasal 27 ayat (3), pasal karet juga tertera dalam Pasal 31 UU ITE yang mengatur tentang penyadapan dan intersepsi. Sukamta menilai aturan yang menegaskan bahwa Penyadapan diatur dengan Peraturan Pemerintah, berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Tak dimungkiri, baik pemerintah maupun parlemen menyadari fleksibilitas dari sejumlah pasal karet UU ITE. Namun penyelesaian ditempuh dengan menitikberatkan pada pengurangan hukuman pidana.

Untuk kasus pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27, hukuman pidana mendapat pengurangan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Kemudian dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun.

Sejumlah aturan yang termaktub dalam UU ITE dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Hal itu menjadi kekhawatiran publik lantaran arus komunikasi dan penyebaran informasi saat ini terbilang masif dengan adanya jaringan virtual internet, termasuk di dalamnya adalah media sosial.


Sumber: CNNIndonesia.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Hati-Hati Untuk Para Netizen Revisi Pasal di UU ITE Berlaku Hari Ini. "

Post a Comment