MEDIA
POST INDONESIA, Jakarta - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian sempat
menegaskan kalau kliennya bukanlah yang pertama kali mengunggah video pidato
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial. Alwin mengaku saat itu ada
lebih dari lima akun yang sudah mengunggahnya.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, kalau pihaknya pertama
kali menerima laporan dari Andi Windo, sekretaris Kotak Badja. Di antaranya
memburu lima akun pengunggah video Ahok ke media sosial.
"Satu
per satu untuk proses ini, karena laporan pertama kasus laporan dilaporkan
pertama pelapornya Andi Windo. Sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya di
Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
"Bagi
siapa yang menemukan hal tersebut silakan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan
lakukan tindak lanjut," sambungnya.
Sebelumnya,
kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kalau kliennya tidak
melakukan apa-apa yang telah dituduhkan pihak kepolisian. Selain itu, dirinya
menegaskan kliennya bukan yang pertama mengupload video dugaan penistaan agama,
yang dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok.
"Bukan
dia yang pertama kali mengupload, dia mengupload Tanggal 6 Oktober, mengupload
ulang video yang bersurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum
itu banyak akun yang Tanggal 5 lebih keras lebih provokatif. Tanggal 5 banyak
yang kemudian mengcaption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5
akun," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/setelah-buni-yani-polisi-akan-buru-5-pengunggah-video-ahok.html
0 Response to " Ternyata Buni Yani Bukan Yang Pertama Mengunggah Video Dugaan Penistaan Agama. "
Post a Comment