MEDIA POST INDONESIA - Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya M Itoc Tochija ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi, Jawa Barat. Status tersangka yang dikeluarkan lembaga antirasuah itu tidak serta merta menggugurkan pencalonan petahana pada Pilkada Februari 2017 mendatang.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, Atty Suharty masih memiliki hak pada Pilkada nanti sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah.
"Kan kalau sudah ditetapkan tak bisa mundur. Kecuali meninggal dunia, berhalangan tetap," kata Harminus di Bandung, Sabtu (3/12).
Jika sudah memiliki keputusan hukum tetap, Atty yang diusung Golkar, PKS itu baru bisa dinyatakan tak bisa mengikuti ajang pemilihan Wali Kota Cimahi. Harminus menilai, saat ini baru penangkapan jadi prosesnya kemungkinan akan cukup panjang.
"Kita lihat perkembangannya, prosesnya cepat atau tidak tapi biasanya lama," ujarnya.
Pilkada Cimahi saat ini tengah memasuki masa kampanye. KPU menurutnya, tetap menyusun jadwal kampanye. Apakah hak kampanye digunakan atau tidak? "Itu tergantung tim pemenangan saja," jelasnya.
KPK mengamankan mantan Wali Kota Cimahi Itoch Tohija dan Wali Kota Cimahi Atty Suharty di kediaman mereka di Jalan Sari Asih IV Kecamatan Sukasari Kota Bandung Jawa Barat. Atty dinilai telah menerima suap Rp 500 juta dari proyek pasar atas Cimahi senilai Rp 6 miliar.
Sumber: www.merdeka.com/
0 Response to " Meskipun Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Cimahi Ini Tetap Ikut Pilkada. "
Post a Comment