MEDIA POST INDONESIA – Setelah melakukan gelar perkara terbuka, akhirnya kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok ini sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu, 16 November 2016.
Ari Dono mengungkapkan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP.
"Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51," lanjut Ari.
Setelah menetapkan status ini, kepolisian resmi mencekal Ahok untuk tidak berpergian ke luar negri.
0 Response to " Kepolisian Menetapkan Ahok Sebagai Tersangka Penistaan Agama. "
Post a Comment